Dakwaan
Eks Kabag Umum DJP Kanwil Jaksel Rafael Alun Trisambodo, Segera Disidangkan
Adapun JPU akan menguraikan lengkap isi dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo terkait, penerimaan Gratifikasi sebesar Rp16,6 Miliar,
TPPU periode 2003 s/d 2010 sebesar Rp31,7 Miliar, TPPU periode 2011 s/d 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu.
“Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” kata Ali Fikri.*** Mes
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara

