Dakwaan
Eks Kabag Umum DJP Kanwil Jaksel Rafael Alun Trisambodo, Segera Disidangkan
Adapun JPU akan menguraikan lengkap isi dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo terkait, penerimaan Gratifikasi sebesar Rp16,6 Miliar,
TPPU periode 2003 s/d 2010 sebesar Rp31,7 Miliar, TPPU periode 2011 s/d 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu.
“Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” kata Ali Fikri.*** Mes
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto

