Dakwaan
Eks Pejabat Kemendagri Dudy Joocom Didakwa Korupsi Proyek IPDN di Riau, Sulut dan Sulsel

Jakarta, pantausidang – Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan dengan terdakwa eks Kapus Keuangan pada Setjen Kemendagri Dudy Joocom.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sidang yang dipimpin Eko Aryanto mengagendakan pembacaan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JPU mendakwa Dudy Joocom telah merugikan negara pada tiga proyek tersebut, antara lain :
Proyek IPDN di Kabupaten Rokan Hilir Riau tahun anggaran 2011 merugikan negara Rp.22,1 miliar
Proyek IPDN di Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara senilai Rp 19,7 miliar, dan
Proyek IPDN di Kabupaten Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp.27,2 miliar.
Dudy juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp5,1 miliar , memperkaya orang lain yakni ; Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp474 juta, Hendra Rp 1miliar, Sekretaris Pengadaan Kemendagri Sri Kandiyati Rp.200 juta.
Bagian Keuangan Kemendagri Mohamad Rizal Rp.10juta, Chaerul Rp.30 juta, Pemasaran PT Hutama Karya Sutidjan Rp.500juta,
Konsultan Perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro Rp.275 juta, Konsultan Manajemen Konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso Rp.150juta,
Memperkaya Korporasi yaitu PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp18,7 miliar, PT Adhi Karya (Persero) sebesar Rp15,8 , PT Waskita Karya (Persero) Rp26,6 miliar,
PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp80 juta, CV. Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp69, 5 juta, dan CV. Animha Bangun Sentosa sebesar Rp31.3 juta.*** Red
-
Gugatan10 bulan ago
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
-
Pledoi11 bulan ago
Perkara KDRT, Kamal Mangwani melalui pengacara minta dibebaskan
-
Ragam11 bulan ago
Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo RI
-
Opini10 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan
Dakwaan
Eks Pejabat Kemendagri Dudy Joocom Didakwa Korupsi Proyek IPDN di Riau, Sulut dan Sulsel

Jakarta, pantausidang – Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan dengan terdakwa eks Kapus Keuangan pada Setjen Kemendagri Dudy Joocom.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sidang yang dipimpin Eko Aryanto mengagendakan pembacaan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JPU mendakwa Dudy Joocom telah merugikan negara pada tiga proyek tersebut, antara lain :
Proyek IPDN di Kabupaten Rokan Hilir Riau tahun anggaran 2011 merugikan negara Rp.22,1 miliar
Proyek IPDN di Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara senilai Rp 19,7 miliar, dan
Proyek IPDN di Kabupaten Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp.27,2 miliar.
Dudy juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp5,1 miliar , memperkaya orang lain yakni ; Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp474 juta, Hendra Rp 1miliar, Sekretaris Pengadaan Kemendagri Sri Kandiyati Rp.200 juta.
Bagian Keuangan Kemendagri Mohamad Rizal Rp.10juta, Chaerul Rp.30 juta, Pemasaran PT Hutama Karya Sutidjan Rp.500juta,
Konsultan Perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro Rp.275 juta, Konsultan Manajemen Konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso Rp.150juta,
Memperkaya Korporasi yaitu PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp18,7 miliar, PT Adhi Karya (Persero) sebesar Rp15,8 , PT Waskita Karya (Persero) Rp26,6 miliar,
PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp80 juta, CV. Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp69, 5 juta, dan CV. Animha Bangun Sentosa sebesar Rp31.3 juta.*** Red
-
Gugatan10 bulan ago
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
-
Pledoi11 bulan ago
Perkara KDRT, Kamal Mangwani melalui pengacara minta dibebaskan
-
Ragam11 bulan ago
Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo RI
-
Opini10 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan