Connect with us

Nasional

Eks Penyidik KPK Kritik Keras Rehabilitasi Direksi ASDP: Ini Preseden Berbahaya

Published

on

Pelabuhan

Jakarta, pantausidang- Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha mengkritik keras terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan dua mantan direksi lainnya.

Ia menilai, kebijakan tersebut sebagai langkah yang melemahkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, pemberian rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi pengadaan kapal itu merupakan “pukulan keras terhadap upaya pemberantasan korupsi”.

Ia menegaskan bahwa keputusan itu menjadi preseden berbahaya karena menunjukkan adanya intervensi politik terhadap penegakan hukum.

“Ini menjadi problem serius. Presiden dianggap begitu tanggap terhadap aktor politik dan korporasi, namun begitu lemah saat berhadapan dengan tuntutan publik untuk melindungi aktivis antikorupsi,” ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/11/2025).

Praswad menilai, presiden justru terlihat lebih cepat merespons kasus yang melibatkan aktor korporasi dan pejabat, namun lamban ketika publik menuntut perlindungan terhadap aktivis antikorupsi yang mengalami kriminalisasi.

Lebih jauh, ia berpandangan bahwa rehabilitasi tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap proses penegakan hukum yang telah berjalan panjang dan ketat.

Menurutnya, kasus ASDP dibangun dengan bukti kuat dan melalui proses persidangan yang mengungkap kerugian negara signifikan.

“KPK telah bertahun-tahun menyusun berkas perkara yang solid. Fakta persidangan mengungkap praktik korupsi korporasi yang sistematis dari manipulasi akuisisi hingga mark-up kapal karam yang menjadi besi tua,” katanya.

Ia menyebut, keputusan rehabilitasi ini sebagai intervensi eksekutif terhadap yudikatif, sebuah langkah yang merusak prinsip trias politica.

Praswad memperingatkan, dampak dari keputusan ini tak hanya terasa pada kasus ASDP, namun dapat melemahkan seluruh ekosistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Keputusan tersebut, kata Praswad, memberi sinyal bahwa hukum dapat dinegosiasikan selama ada kedekatan dengan kekuasaan.

“Untuk apa penegak hukum membangun kasus bertahun-tahun jika bisa dihapus dengan satu tanda tangan? Ini dapat menjadi blueprint bagi koruptor lain untuk mencari celah meloloskan diri dari pertanggungjawaban,” terangnya.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan korupsi adalah prasyarat penting bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan kesejahteraan masyarakat.

Praswad pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum untuk menjadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dilemahkan oleh keputusan politik.

“Fondasi pemberantasan korupsi yang dibangun selama lebih dari dua dekade tidak boleh terkikis. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending