Ragam
Empat Pejabat WBP Jalani Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Dana WBP
tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi

Pantausidang, Jakarta – Empat Pejabat PT Waskita Beton Precast Tbk (WBP) dipanggil Kejaksaan Agung RI untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020 pada Senin, 1 Agustus 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi.
“Terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dari PT WBP itu untuk 4 orang Tersangka.
“Atas nama Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapuspenkum menuturkan, terkait saksi-saksi yang diperiksa yaitu, 1. K selaku Mantan Kepala Departemen Pengadaan PT. Waskita Beton Precast, Tbk, 2. FS selaku General Manager Divisi Precast, 3. CW selaku Manager Precast periode 2017, dan 4. AH selaku Manager Precast periode 2017,
Keempat saksi tersebut ddiperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan.
“Dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,” lanjutnya.
Ketut menjelaskan mengenai pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,” tukasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejagung meningkatkan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini diduga kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun pada Selasa 31 Mei 2022.
Ketut mengatakan, dalam kasus ini, diduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan.
Penyimpangan tersebut antara lain,
- Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
- Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.
- Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
- Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR).
- Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.
Setelah mendalami perkara, tim penyidik telah memeriksa 17 saksi. Kejaksaan memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,2 triliun.
Kemudian, Kejagung meningkatkan kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WBP) pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Ada dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Video4 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi