Connect with us

Ragam

Lima Pengurus Garuda dan Pengacara Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pesawat Garuda

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021

Pantausidang, Jakarta – Lima jajaran Pengurus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan satu pengacara di periksa Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 pada Senin, 1 Agustus 2022 kemarin.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.

Menurut Kapuspenkum, 6 saksi yang terdiri dari 5 pengurus PT Garuda Indonesia dan 1 saksi pengacara diperiksa untuk 5 orang Tersangka.

“Atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS,” ujarnya.

Video dokumen pantausidang

Adapun ke 6 saksi, kata Kapuspenkum, yang terdiri dari 5 pengurus dan 1 pengacara yang diperiksa yaitu, 1. EL selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Tahun 2011-2012.

Kemudian 2. LS selaku Direktur SDM dan Umum pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2016-2018, 3. SM selaku Direktur Cargo pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2016-2018.

Lalu 4. INC selaku Vice President Financial Accounting pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2010-2015, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021, dan 5. APD selaku Senior Manager Strategic Planning pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2002-2014, serta 6. AR selaku Pengacara pada Hanafiah Ponggawa and Partners.

Kesemuanya diperiksa terkait permasalahan yang sama mengenai korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021,” tuturnya.

Kapuspenkum menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait kasus tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,” tukasnya.

Sebelumnya Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung menyampaikan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh Garuda adalah Rp 8,8 triliun. Kejagung menetapkan dua tersangka baru sejak Senin, 27 Juni 2022.

Foto dokumen pantausidang

Dua Tersangka itu adalah ES selaku Dirut Garuda, kedua SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi. Keduanya tidak ditahan karena masing-masing sedang menjalani pidana oleh kasus Garuda yang ditangani KPK.

Hal itu sesuai dengan surat dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk Tersangka ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Tahun 2005-2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Kemudian Tersangka SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-37/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Kejagung menjelaskan terkait peranan para Tersangka itu, untuk Tersangka ES.

  1. Membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.
  2. Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/dipilih.
  3. Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS.
  4. Tersangka telah menerima gratifikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Sedangkan untuk Tersangka SS

  1. Berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, maka Tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.
  2. Tersangka telah mempengaruhi Tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga Tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
  3. Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada Tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Perbuatan para Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Muhammad Shiddiq

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Ragam

Selebgram AP Tipu Teman Sendiri, Begini Kronologisnya

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi jelaskan kronologi penangkapan selebgram AP

Pantausidang, Jakarta Barat – Selebgram AP alias Akbar tipu rekannya sendiri dengan modus pejualan mobil. Hasil penyelidikan,  terungkap fakta bahwa mobil yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, AP alias Akbar menghubungi rekannya inisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini.

Saat itu, AL ditunjukkan foto-foto mobil Toyota Land Cruser dan Mercedes-Benz G-Class G63 ditunjukkan kepada kroban.

“Foto aja. (Mobil) tidak pernah ada alias fiktif,” kata Syahduddi saat konfrensi pers, Rabu (15/3/2023).

Syahduddi menerangkan, AP membujuk dengan iming-iming harga murah dan surat-surat lengkap supaya korban tertarik untuk membeli. Syahduddi mengatakan, korban mentransfer uang ke rekening atas nama Ajudan Pribadi alias Akbar.

Adapun, jumlahnya Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.

“Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah. Padahal mobil tidak pernah ada,” katanya.

Kapolres menambahkan, pihanya turut menyita tangkapan layar di telepon genggam, print out mutasi rekening dan bukti transfer serta foto-foto mobil sebagai barang bukti.

“Sejauh ini, laporan baru satu orang yang menjadi korban. Dia adalah AL alias Leo. Korban baru satu yang melapor, sampai rilis korban baru 1. Pelaku dan korban ada hub pertemanan,” ujar dia.

AP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan.

Kasus ini berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah yakni Toyota Land Cruser keluaran tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp 950 Juta.

Saat itu, korban inisial AL alias Leo tertarik untuk membeli. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.

Adapun, korban mentransfer uang Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.

“Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada,” ucap Kapolres Jakbar.

Syahduddi mengungkapkan, korban sendiri melalui penasihat hukum telah melakukan somasi terhadap Ajudan Pribadi. Namun, tak kunjung ditanggapi. Akhirnya, korban menempuh jalur hukum.

Menurutnya selama proses penyelidikan Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak 2 kali. Namun, tak pernah memenuhi panggilan.

“Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka,” ujar dia.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. “Ancaman pidana selama 4 tahun,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, selebgram akun instagram @Ajudan_pribadi als Akbar ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Korban dilaporkan mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rrp 1,3 miliar.

Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan selebgram berinisial A tersebut.

“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujarnya, Selasa (14/3/2023)*** Jum (sumber Polres Metoe Jakarta Barat).

Continue Reading

Ragam

Prof. Satyanegara Terus Kejar Keilmuan Genomics

Dokter ahli bedah saraf senior di Indonesia Prof. DR. Dr. Satyanegara, Sp.BS (K)

Pantausidang, Jakarta – Dokter ahli bedah saraf senior di Indonesia Prof. DR. Dr. Satyanegara, Sp.BS (K) mengaku terus mengejar, mempelajari Genomics atau bidang yang mempelajari genome, pemahaman mengenai suatu organisme bekerja, serta interaksi antar gen dan pengaruh lingkungan terhadapnya.

“Saya berusaha untuk terus mengejar (aplikasi medis, genomics), minimal (saya) mengenal dulu. Kemudian, (ada) satu pemikiran, satu view terhadap kemajuan ilmu kedokteran, khususnya genomics medicine,” ujar Satyanegara mengatakan kepada Redaksi di ruang kerjanya, Rumah Sakit Satya Negara, Sunter, Selasa (14/3/2023).

Genome adalah materi genetik yang menjadi cetak biru atau rancangan dari suatu mahluk hidup. Informasi ini diwariskan secara turun temurun dan tersimpan dalam DNA, atau pada beberapa jenis virus, dalam RNA. Untuk mencapai tujuan dari pembelajaran dan penyelikan terhadap genomics, perlu kegiatan riset yang sungguh-sungguh.

Continue Reading

Ragam

Menjual Tanah Pemko Medan, Rosnani Siregar Minta Keadilan

Rosnani Siregar Meminta Keadilan

Pantausidang, Medan – Perkara penipuan penjualan tanah Pemko Medan di kawasan Jalan Flamboyan (persisnya di jalan tembus ke Medan Permai dan Stella Raya-Kecamatan Medan Tuntungan) yang bergulir dan sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan No: LP/1527/K/VIII/2021/SPKT Restabes Mean tanggal 6 Agustus 2021 dengan pelapor Rosnani Siregar, sampai hari ini masih terus bergulir dan dua orang telah ditetapkan tersangka dan sudah ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu atas nama E dan AM.

Rosnani Siregar melaporkan kedua tersangka karena telah melakukan penipuan dengan menjual tanah seluas 20 hektar dengan harga perjanjian Rp 1,2 Miliar. Tergiur dengan luas tanah strategis tersebut yang kemudian diketahui milik Pemko Medan, Rosnani Siregar membuat kesepakatan dihadapan akte notaris dan bersepakat membuat perjanjian jual beli. Rosnani Siregar mulai melakukan pembayaran secara bertahap dengan jangka waktu pelunasan selama 5 tahun.

“Sampai tersangka dilaporkan karena telah melakukan penipuan dan menjual tanah yang ternyata milik Pemko Medan, saya sudah melakukan pembayaran dengan menggunakan kwitansi dan sebagian ditransfer jumlahnya mencapai Rp 825 juta lebih, kalau dihitung dengan yang tidak menggunakan kwitansi sudah mencapai Rp 1 Miliar,” kata Rosnani Siregar saat melakukan konfrensi pers di Warkop Jurnalis Medan, Jalan H Agus Salim, Medan, Senin (6/3/2023).

Karena dilaporkan melakukan penipuan, lanjut Rosnani Siregar tersangka AM melakukan gugatan perdata kepada Rosnani Siregar karena dianggap telah melakukan wan prestasi dan sidangnya tinggal menunggu putusan Pengadilan.

“Rencananya, Rabu (8/3/2023) Pengadilan Negeri Medan akan membacakan putusan terkait perkara perdata ini. Terus terang, sampai hari ini tersangka AM yang saya laporkan tidak pernah hadir di persidangan, kami meminta keadilan kepada aparat penegak hukum agar dibukakan jalan kebenaran. Karena tanah yang diperjualbelikan ternyata tanah milik Pemko Medan,” tandas Rosnani Siregar.

Saat ditanya terkait awal mula kenapa tergiur membeli tanah tersebut, Rosnani Siregar menyampaikan bahwa kakak kandungnya sendiri yang membawa AM dan A menawarkan tanah tersebut dan menunjukkan lokasinya. Pada waktu itu, tanah yang ditunjuk tersangka ini belum ada plank yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik Pemko Medan.

“Setelah melakukan pembayaran beberapa kali, saya baru sadar kalau saya sudah ditipu oleh kakak kandung saya sendiri bersama AM dan E, lalu saya membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan. Dan saya berharap pelaku diproses secara hukum agar tidak ada lagi korban lainnya yang tertipu,” pungkasnya.*** Diurnawan

Continue Reading

Facebook

Tag

Covid-19

[QCLDCOVID19-WIDGET title_widget=”Worldwide” land=”” confirmed_title=”Kasus” deaths_title=”Meninggal Dunia” recovered_title=”Sembuh”]

[QCLDCOVID19-TICKER country="Indonesia" ticker_title="Indonesia" style="horizontal" confirmed_title="Terkonfirmasi" deaths_title="Meninggal Dunia" recovered_title="Sembuh"]