Gugatan
Gugatan Praperadilan Muhammad Rizieq Shihab dibacakan
Pantausidang.com, Jakarta – Pengadilan negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab.
Pantausidang.com, Jakarta – Pengadilan negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab.
Sidang berlangsung dengan pengawalan cukup ketat oleh petugas kepolisian dan digelar diruang Sidang Utama Prof H. Oemar Seno Adji , dengan agenda pembacaan permohonan gugatan dari tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab , oleh Alamsyah Hanafiah dkk.
Dalam pembacaan permohonan gugatan yang dibacakan bergantian , Alamsyah Hanafiah meminta agar hakim Tunggal pengadilan negeri Jakarta Selatan Suharno, menyatakan surat penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh polisi tidak sah dan meminta agar pengadilan memerintahkan pembebasan bagi Muhammad Rizieq Shihab.
Menurut Tim Kuasa Hukum M Rizieq Shihab , Penangkapan penahanan tidak sah karena polisi tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka yg dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan tersebut.
“Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/2502 / XII / 2020 / Ditreskrimum adalah tidak sah “.Pungkas Alamsyah.
Sidang selanjutnya mendengarkan jawaban atau tanggapan dari tergugat kepolisian, terkait gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Video4 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi