Connect with us

Ragam

Kejagung Periksa Anne Patricia Sutanto Wadirut Pan Brother Tbk , Supupu Benny Tjokro

Jakarta – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi di PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp23,7 triliun.

Jakarta – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi di PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp23,7 triliun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kali ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi APS (Anne Patricia Sutanto-red) Wakil Direktur Utama PT Pan Brother Tbk di Kejaksaan Agung, Senin (8/3/2021).

Menurut Leo Simanjuntak, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.

Saksi yang diperiksa antara lain:
1.TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti;
2.POS selaku Nominee Tersangka JS;
3.SW selaku Pemegang Saham PT Tricore Kapital Sarana;
4.APS selaku Nominee Tersangka BTS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.” Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leo Simanjuntak dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (8/8/2021).
Meski demikian, Leo tidak menjelaskan sejauhmana dugaan keterkaitan saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya hanya memastikan, sejumlah dokumen, fakta hukum maupun alat bukti yang diperoleh akan dikonfirmasi kepada saksi lain guna menentukan kemungkinan adanya tersangka lain.

“Jadi, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta hukum yang kuat, bisa saja adanya tersangka lain. Itu teknik penyidik dalam mengembangkan perkaranya,” kata Leo.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Sembilan tersangka. Mereka adalah, mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Gagal Bayar

Sebelumnya ramai diberitakan relawan Benteng Jokowi (Bejo) yang mewakili nasabah Perusahaan yang dimiliki Anne, PT Pan Arcadia Capital (PAC) .
Mereka menuntut pengembalian dana para nasabah yang mencapai triliunan rupiah. Pasalnya, sejak jatuh tempo, pihak PAC tidak mampu mencairkan dana tersebut dan menurut Direktur Utama PAC masih menunggu pengembalian dana dari Pihak Ketiga yaitu Heru Hidayat.

Bejo terpanggil mewakili nasabah, sebab sudah hampir satu tahun sejak kegiatan PT PAC di suspensi oleh OJK, belum ada satu rupiah pun yang terealisasi untuk pembayaran atas uang kelolaan milik para investor tersebut.

Anne juga diketahui adalah pemilik dari perusahaan Emiten BTEK , ARMY dan RIMO yang sahamnya banyak dimiliki Asabri.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com