Gugatan
Gugatan Praperadilan Muhammad Rizieq Shihab dibacakan
Pantausidang.com, Jakarta – Pengadilan negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab.
Pantausidang.com, Jakarta – Pengadilan negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab.
Sidang berlangsung dengan pengawalan cukup ketat oleh petugas kepolisian dan digelar diruang Sidang Utama Prof H. Oemar Seno Adji , dengan agenda pembacaan permohonan gugatan dari tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab , oleh Alamsyah Hanafiah dkk.
Dalam pembacaan permohonan gugatan yang dibacakan bergantian , Alamsyah Hanafiah meminta agar hakim Tunggal pengadilan negeri Jakarta Selatan Suharno, menyatakan surat penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh polisi tidak sah dan meminta agar pengadilan memerintahkan pembebasan bagi Muhammad Rizieq Shihab.
Menurut Tim Kuasa Hukum M Rizieq Shihab , Penangkapan penahanan tidak sah karena polisi tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka yg dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan tersebut.
“Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/2502 / XII / 2020 / Ditreskrimum adalah tidak sah “.Pungkas Alamsyah.
Sidang selanjutnya mendengarkan jawaban atau tanggapan dari tergugat kepolisian, terkait gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
KPK Sita Barang Bukti Kasus Taspen Senilai Rp.20 Miliar
-
Saksi3 minggu ago
KPK Kembali Periksa Eks Dirut PT PGN Jobi Triananda
-
Gugatan3 minggu ago
Niat Baik Berujung Laporan Polisi Pengacara Edric Siapkan Langkah Hukum
-
Ragam3 minggu ago
CBA minta Kejagung Usut Dana LPEI ke PT Bara Jaya Utama