Vonis
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi dan TPPU

Jakarta, Pantausidang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri menyatakan Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gazalba terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi di Mahkamah Agung. Selain itu, Hakim menilai dia juga menerima bagian dari Rp 37 miliar pemberian pengacara Jaffar Abdul Gafur terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Jaffar.
“Menjatuhkan pidana kepada terhawa Gazal Basaleh. Oleh karena itu, dengan pidana penyara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila dendal tersebut tidak dibayar akan diganti. Tiga, menetapkan masa penahanan dan penangkapan terhawa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam amarnya, Selasa 15 Oktober 2024.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman 15 tahun penjara. Selain hukuman penjara, jaksa juga mengajukan tuntutan agar Gazalba membayar uang pengganti senilai 18 ribu USD dan Rp 1,5 miliar.
Pengurusan Perkara
Menurut jaksa, gratifikasi kepada Gazalba berasal dari pengurusan perkara kasasi Nomor 3679 Tahun 2022, di mana Jawahirul Fuad—pemilik usaha UD Logam Jaya—terlibat dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Dalam kasus tersebut, Jawahirul mendapat hukuman satu tahun penjara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi7 hari ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login