Connect with us

Vonis

Hakim Tipikor Kembali Diskon Vonis Koruptor Timah

Hakim Tipikor kembali memberikan “Diskon’ Vonis kepada pelaku korupsi PT Timah. yaitu hukuman ringan kepada empat pengusaha tambang

Published

on

Dalam menjatuhkan putusan majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Thamron yang turut serta melakukan tindak pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai total Rp.300 triliun lebih.

Hakim juga menilai Thamron  telah memperkaya diri dan memperkaya korporasi senilai Rp.3,5 triliun. Sementara hal meringankan antaralain belum pernah dihukum,

bersikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis untuk Anakbuah Thamron

Sementara itu vonis juga kepada tiga terdakwa lain yakni General Manajer CV Venus Inti Perkasa, Ahmad Albani alias Bani,

Kwan Yung alias Buyung Pengepul Biji Timah yang juga mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa, serta Dirut Cv Venus Inti perkasa Hasan Tjhie alias Awie.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada ketiganya masing-masing selama 5 tahun denda 750 juta subsider 6 bulan.

Atas Vonis tersebut, Jaksa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Sementara Thamron dan kawan-kawan melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Vonis Harvey Juga Ringan

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta juga memvonis 6,5 tahun penjara kepada Suami Artis Sandra Dewi Harvey Muis.

Vonis hanya setengah dari tuntutan jaksa, karena hakim menilai Harvey Muis hanya berperan mewakili perusahaan Smelter Swasta PT- Refined Bangka Tin.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending