Video
Budi Said Crazy Rich Asal Surabaya divonis 15 Tahun Penjara
Budi Said dinilai terbukti Korupsi dan TPPU Rp.35 M, terkait Jual beli Emas Antam. Budi diVonis lebih ringan.
Jakarta, pantausidang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun terhadap Budi Said. Pengusaha yang dikenal sebagai “Crazy Rich” asal Surabaya, tesandung perkara jual beli emas Logam Mulia (LM) Antam tahun 2018-2022 lalu.
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (27/12), Hakim Ketua Toni Irfan menyatakan Budi Said terbukti bersalah atas seluruh dakwaan Jaksa. Sebelumnya Jaksa mengajukan dakwaan terkait korupsi dan pencucian uang.
“Setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti, majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis kepada terdakwa,” ujar Hakim Toni Irfan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy2 minggu agoRebranding Sapphire Sky Karawaci, Bupati Tangerang dan PHRI Beri Apresiasi
-
Niaga4 minggu agoAPNI Terus Update Perkembangan Alat Konstruksi Pertambangan Modern, Solusi Ramah Lingkungan
-
Tersangka3 minggu agoJejak Manipulasi di Balik Ekspor Nikel PT Ceria Nugraha Indotama
-
Tersangka3 minggu agoEks Sekjen Kementerian ESDM Digelandang Kejagung


You must be logged in to post a comment Login