Connect with us

Vonis

Hakim Tipikor Kembali Diskon Vonis Koruptor Timah

Hakim Tipikor kembali memberikan “Diskon’ Vonis kepada pelaku korupsi PT Timah. yaitu hukuman ringan kepada empat pengusaha tambang

Jakarta, Pantausidang – Hakim Tipikor kembali memberikan “Diskon’ Vonis kepada pelaku korupsi PT Timah. Yaitu hukuman ringan kepada empat terdakwa para pengusaha tambang di Bangka Belitung.

Pengusaha smelter swasta yakni pemilik CV Venus Inti Perkasa Thamron alias Aon dan 3 anakbuahnya divonis masing-masing 8 tahun dan 5 tahun penjara. Hakim menilai mereka bersalah bersama-sama korupsi dan melakukan pencucian uang dengan total kerugian negara mencapai Rp.300 triliun.

Perbuatan tersebut terkait tatakelola komoditas timah di Lahan IUP PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, karena JPU sebelumnya mengajukan hukuman untuk Thamron selama 14 tahun dan 8 tahun penjara kepada tiga terdakwa lainnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pimpinan Toni Irfan, menyatakan pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Ketua Toni Irfan dalam amarnya. Jum’at, 27 Desember 2024.

Kemudian Hakim menghukum Tamron alias Aon dengan menjatuhkan pidana denda Rp.1 miliar, subsidair 1 tahun kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp.3,5 Triliun, subsider 5 tahun penjara.

Hakim Vonis Ringan atau diskon untuk Thamron yang dituntut 14 tahun oleh jaksa

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami