Connect with us

Vonis

Hakim Tipikor Kembali Diskon Vonis Koruptor Timah

Hakim Tipikor kembali memberikan “Diskon’ Vonis kepada pelaku korupsi PT Timah. yaitu hukuman ringan kepada empat pengusaha tambang

Published

on

Selain itu Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, bukan komisaris, direksi, atau pemegang saham. Perannya sebatas membantu karena pengalaman di usaha tambang batubara di Kalimantan.

Namun, Harvey tetap harus membayar uang pengganti atas dugaan korupsi dan pencucian uang bersama dengan Crazy Rich Helena Lim.

Keduanya sama-sama menikmati hasil korupsi senilai Rp.420 miliar, sehingga Hakim membebankan Harvey dengan uang pengganti sebesar Rp.210 miliar.

Namun dalam pertimbangannya Hakim menilai, perusahaan BUMN PT Timah Tbk dan perusahaan smelter swasta PT RBT, bukanlah penambang Ilegal. Karena merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending