Video
Hakim Tipikor Kembali Diskon Vonis Koruptor Timah
Hakim Tipikor kembali memberikan “Diskon’ Vonis kepada pelaku korupsi PT Timah. yaitu hukuman ringan kepada empat pengusaha tambang

Selain itu Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, bukan komisaris, direksi, atau pemegang saham. Perannya sebatas membantu karena pengalaman di usaha tambang batubara di Kalimantan.
Namun, Harvey tetap harus membayar uang pengganti atas dugaan korupsi dan pencucian uang bersama dengan Crazy Rich Helena Lim.
Keduanya sama-sama menikmati hasil korupsi senilai Rp.420 miliar, sehingga Hakim membebankan Harvey dengan uang pengganti sebesar Rp.210 miliar.
Namun dalam pertimbangannya Hakim menilai, perusahaan BUMN PT Timah Tbk dan perusahaan smelter swasta PT RBT, bukanlah penambang Ilegal. Karena merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
You must be logged in to post a comment Login