Putusan Sela
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Sidang Korupsi Bos GOTO tersebut Berlanjut
Jakarta, pantausidang – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam putusan sela menyatakan menolak nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa mantan menteri pendidikan,kebudayaan, riset dan teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Majelis Hakim pimpinan Purwanto Abdullah menilai eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnya telah memasuki materi pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan.
“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” kata Purwanto dalam amarnya, Senen 12 Januari 2026.
Selain menolak nota eksepsi Nadiem, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum. Dengan demikian, pemeriksaan perkara atas nama Nadiem diperintahkan untuk dilanjutkan masuk ke materi pokok perkara.
“Memeritahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” ujar Purwanto.
Diketahui, dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, bersama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan sejumlah pihak.
Jaksa menguraikan, perbuatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, juga dilakukan bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah selaku Direktur SMP, serta Jurist Tan yang menjabat Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan kini masuk Daftar Pencarian Orang.
Menurut jaksa, para terdakwa diduga menyimpang dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Penyimpangan tersebut antara lain meliputi perencanaan pengadaan yang tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa, penyusunan kajian kebutuhan yang diarahkan pada penggunaan Chromebook tanpa mempertimbangkan kondisi riil pendidikan nasional, serta penganggaran yang tidak didukung survei dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jaksa juga menyoroti kegagalan pemanfaatan perangkat tersebut, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Selain itu, pengadaan laptop dilakukan melalui e-katalog dan aplikasi SIPLah tanpa evaluasi harga serta tanpa referensi harga yang memadai.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menyebut telah terjadi perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan sejumlah korporasi
Jaksa juga mengungkap kerugian tambahan akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai setara lebih dari enam ratus dua puluh satu miliar rupiah.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Orang lain individu antara lain;
1. Mulyatsyah – SGD 120.000 dan USD 150.000 (penerimaan dari pengadaan)
2. Harnowo Susanto – Rp 300.000.000
3. Dhany Hamiddan Khoir – Rp 200.000.000 dan USD 30.000
4. Nia Nurhasanah – Rp 500.000.000
Perusahaan Teknologi dan Nilai Keuntungan (Estimasi)
16. PT Supertone (SPC) – Rp 44.963.438.116,26
17. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) – Rp 819.258.280,74
18. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) – Rp 177.414.888.525,48
19. PT Lenovo Indonesia – Rp 19.181.940.089,11
20. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) – Rp 41.178.450.414,25
21. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) – Rp 2.268.183.071,41
22. PT Gyra Inti Jaya (Libera) – Rp 101.514.645.205,73
23. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) – Rp 341.060.432,39
24. PT Dell Indonesia (Dell) – Rp 112.684.732.796,22
25. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) – Rp 48.820.300.057,38
26. PT Acer Indonesia (Acer) – Rp 425.243.400.481,05
27. PT Bhinneka Mentari Dimensi – Rp 281.676.739.975,27
*** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login