Vonis
Hakim Tunda Sidang Vonis Perkara Korupsi Tol MBZ
Hakim Tunda Sidang putusan perkara dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Tol MBZ

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa Djoko Dwijono dkk.
Yakni agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing selama empat hingga lima tahun pidana.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Tbk Utama Sofiah Balfas,
Hingga tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite telah kongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita-Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500-STA.47+000.
Akibat perbuatan para terdakwa, JPU menyampaikan bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp510 miliar. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga7 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis