Rilis
Hanya Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika
Medan, pantausidang- Dalam sepekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) tuntut mati 16 terdakwa narkotika yaitu Kejari Sergai dengan 9 terdakwa, Kejari Langkat 4 terdakwa serta Kejari Asahan 3 terdakwa.
Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, Selasa (3/10/2023) saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, total hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menuntut mati 73 terdakwa perkara narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) yang telah disidangkan di wilayah hukum Kejati Sumut.
“Sebagian dari perkara ini sudah inkrah dan sebagian lagi masih proses banding dan PK (peninjauan kembali). Baru-baru ini, JPU Kejari Serdang Bedagai menuntut mati 9 terdakwa pengantar (kurir) sabu jaringan internasional seberat 50 Kg,” ungkapnya, Selasa (3/10/2023).
Ia menjelaskan, tuntutan hukuman mati itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serdang Bedagai (Sergai) pada Selasa (26 September 2023). Dimana, 9 terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri

