Connect with us

Saksi

Hasbi Hasan Kembali Diperiksa KPK

Setelah kasus dugaan penerimaan suap, KPK lalu menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU

Published

on

Mantan sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Adapun, KPK juga menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Vonis Banding Menguatkan PN Tipikor

Dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis enam tahun penjara kepada eks Sekma tersebut. Yaitu terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Putusan banding tersebut oleh Hakim Ketua Teguh Harianto setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.

Sesuai dengan dakwaan jaksa, hakim menilai Hasbi Hasan telah menerima Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan Tri Yudianto.

Suap tersebut atas pengurusan perkara kepailitan KSP Intidana yang melibatkan Budiman Gandi Suparman atas kepentingan Heryanto Tanaka.

Hasbi Hasan juga telah menerima pemberian dari Dadan berupa 3 tas mewah seharga Rp250 juta untuk Windi Yunita Bastari Usman alias Windi Idol.

Jaksa juga melampirkan chat keduanya, yang membuktikan kedekatan pejabat Mahkamah Agung itu dengan selebrity tersebut.

Sementara dalam dakwaan kedua, Hasbi Hasan telah menerima gratifikasi dari Notaris Devi Herlina. Yaitu uang tunai, fasilitas wisata berupa tour di Bali serta naik Helicopter bersama dengan Windi Idol atau Windi Yunita Bastari Usman.

Kemudian dari Menas Erwin Johansyah berupa fasilitas kamar atau penginapan di Frasse Residance, The Hermitage Hotel Menteng dan Novotel Cikini.  Fasilitas tersebut untuk posko pengurusan perkara di Mahkamah Agung serta sebagai tempat Hasbi Hasan menginap bersama Windi Idol.

Hingga saat ini KPK terus mengembangkan kasus TPPU nya, yaitu dengan mencari bukti lain mengikuti kemana aliran dana atau follow the money. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending