Nasional
Husnul : Sidang Terbuka untuk Umum, TNI Tetap Terikat Tata Tertib
Ketua PN Jakarta Pusat Husnul Khatimah menegaskan kehadiran anggota TNI di pengadilan berlandaskan asas persidangan terbuka untuk umum dan tunduk pada tata tertib serta ketentuan keamanan.
Jakarta, pantausidang — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khatimah, menjelaskan secara hukum kehadiran anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang tidak memerlukan izin khusus selama persidangan bersifat terbuka untuk umum.
“Prinsipnya persidangan terbuka untuk umum. Kalau sudah terbuka, semua orang boleh hadir, termasuk TNI, sepanjang tertib,” ujar Husnul, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan, kehadiran TNI di pengadilan tidak boleh dimaknai sebagai intervensi terhadap proses peradilan, melainkan tunduk pada asas keterbukaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, Husnul menekankan adanya batasan tegas, terutama terkait keamanan persidangan.
“Kalau membawa senjata api ke ruang sidang tidak boleh, kecuali memang diperlukan untuk perkara tertentu seperti terorisme,” tegasnya.
Husnul juga mengakui adanya komunikasi lintas lembaga pasca-ramainya pemberitaan terkait kehadiran TNI di persidangan. Komunikasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman dan menjaga ketertiban persidangan.
“Kami berkomunikasi supaya semuanya bisa terakomodir dengan baik, karena ini menyangkut martabat dan keselamatan hakim,” katanya.
Ia menegaskan, pengamanan persidangan merupakan bagian dari perlindungan institusi peradilan dan tidak ditujukan pada perkara atau terdakwa tertentu. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Saksi4 minggu agoSaksi ungkap Google Silaturahmi dengan Menko Marves LBP dan Menkominfo Johnny G Plate
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun


You must be logged in to post a comment Login