Mahkamah Konstitusi
Ijazah Tidak Sah, MK mendiskualifikasi Pilbup Pesawaran Lampung
Jakarta, pantausidang – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Pesawaran Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, tahun 2024.
MK menilai Aries tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai syarat pencalonan bupati.
Hal tersebut terungkap dari pembacaan putusan sengketa pilkada oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Mahkamah Konstitusi. Senin, 24 Februari 2025.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” ucap Suhartoyo.
Mahkamah juga meminta KPU kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan DPT per 27 November 2024.
Tapi tentunya tanpa keikutsertaan Aries Sandi. Yaitu pemilihan kembali pasangan calon Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali. Melawan pasangan calon baru dari partai pengusung nomor urut satu.
Tak Miliki Ijazah
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah meyakini Aries Sandi Darma Putra tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat.
Sebab yang bersangkutan hanya menempuh pendidikan Kelas 1 dan Kelas 2 , yaitu dengan adanya bukti nilai rapor Semester 1, Semester 2, Semester 3, dan Semester 4 yang tertulis dalam Buku Induk Siswa. Kemudian juga adanya kejanggalan sampul buku yang tidak sama dengan isi raport.
“Menurut Mahkamah ketiadaan bukti-bukti pendukung kepesertaan Aries Sandi Darma Putra dalam kegiatan pendidikan SLTA/sederajat dan ketiadaan bukti terkait kepemilikan ijazah pendidikan tersebut, telah memunculkan keraguan akan informasi/klaim bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat,” ujar Ridwan.
Kelulusan Meragukan
Mahkamah juga tidak yakin Aries Sandi telah mengikuti dan lulus ujian persamaan tahun 1995 di SMAN 1 Bandar Lampung,
Mahkamah meyakini memang ada ujian persamaan tahun 1995 di Kota Bandar Lampun. Namun, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa SKPI Paket/Kesetaraan SMA atas nama Aries Sandi Darma Putra diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampuïng dengan menyandarkan pada Surat Keterangan Kehilangan Barang/Surat dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
“Dengan demikian dalil Pemohon mengenal tidak terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login