Replik
Ini Bantahan Jaksa atas Pledoi Heru Hanindyo
Jaksa Penuntut Umum menilai pembelaan Heru Hanindyo dan tim kuasa hukumnya bersifat kontradiktif serta tidak didukung bukti sah di persidangan

Yaitu dalam proses penanganan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dita Amelia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut adanya praktik suap senilai Rp1,5 miliar dan sekitar 140 ribu dolar Singapura yang bersumber dari Meriska Wijaya, Ibunda dari Gregorius Ronald Tannur melalui Lisa Rahmat selaku pengacaranya.
Yaitu dengan tujuan mengatur pembebasan Gregorius dari hukuman pidana pembunuhan. Jaksa menduga uang kemudian mengalir kepada ketiga hakim melalui perantara.
Sedangkan dalam tuntutan JPU Minta Hakim Heru Hanindyo Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Bebaskan Ronald Tannur.
Heru merupakan hakim aktif di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat perkara ini terjadi.
Tuntutan 6 tahun
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU menilai Heru terbukti menerima suap dalam kapasitasnya sebagai majelis hakim yang mengadili kasus penganiayaan hingga tewas dengan terdakwa Ronald Tannur.
Jaksa menyakini, Vonis bebas Ronald tidak lepas dari campur tangan pihak-pihak yang memberikan imbalan kepada hakim.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim, dalam persidangan, pekan lalu.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Heru untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah masa pidana pokok selesai dijalani.
Jaksa menilai perbuatan Heru tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra lembaga peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan keadilan.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga peradilan. Terdakwa tidak menunjukkan sikap menyesal dan justru berupaya mengaburkan fakta dalam persidangan,” lanjut jaksa.
Bermula dari Proses pidana Ronald Tannur
Kasus ini bermula dari proses hukum terhadap Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Fraksi PKB. Jaksa mendakwa Ronald menganiaya Dita Aulia hingga meninggal dunia di kawasan parkir apartemen di Surabaya.
Meskipun alat bukti telah cukup, majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Ronald. Belakangan, Kejaksaan Agung mengendus adanya dugaan suap yang melibatkan tiga hakim dalam perkara tersebut, salah satunya Heru Hanindyo.**** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka1 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login