Penyidikan
Ini Rincian Proyek Distribusi Bansos Beras Covid-19 yang Menyeret Rudy Tanoesoedibjo

DNR Logistics Raup Rp330 Miliar
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DNR Logistics mendapatkan alokasi jatah penyaluran bansos beras Covid-19 kepada masyarakat kurun September hingga akhir Oktober/awal November 2020 dengan jumlah sekitar 227.929.770 kilogram untuk Wilayah II yang meliputi 15 provinsi. Provinsi-provinsi tersebut yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat. Selain itu, total penerima bansos beras yang disalurkan DNR Logistics mencapai 5.065.106 KPM PKH.
Jika nilai Rp1.475 per kilogram (seperti keterangan Cecep Sulaiman dan Bambang Sugeng) dikalikan dengan 227.929.770 kilogram, maka total anggaran penyaluran bansos beras Covid-19 yang digarap DNR Logistics mencapai sekitar Rp336.196.410.750.
Dokumen KPK tersebut sejalan dengan keterangan Nur Endah Sarwanti. Nur Endah menyatakan, DNR Logistics mendapatkan jatah distribusi bansos beras Covid-19 untuk 5.065.106 KPM PKH sebagaimana tercantum dalam invoice No.DNR LOG 02/09/20 yang disampaikan DNR Logistics tertanggal 15 September 2020 kepada Kemensos.
Nur Endah memastikan, dia menerbitkan SPM sebanyak lima kali untuk DNR Logistics dengan total pembayaran Rp330.744.150.116 (setelah dipotong pajak) sepanjang September hingga November 2020. Masing-masing yaitu Rp66.341.238.856 pada 29 September 2020, Rp66.341.238.856 pada 9 Oktober 2020, Rp66.016.134.276 pada 20 Oktober 2020, Rp66.016.134.276 pada 26 Oktober 2020, dan Rp66.029.403.852 pada 20 November 2020.
“Pada tanggal 20 November 2020, saya menerbitkan SPM sebagai dasar pengajuan pembayaran Termin 4 (progress penyaluran 100%) untuk PT DNR dan PT BGR ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Nomor SPM untuk PT DNR yaitu 01174/DYSPSPKKM/11/2020 tanggal 20 November 2020 senilai Rp66.029.403.852,” ujar Nur Endah Sarwanti, sebagaimana tercantum dalam salinan putusan Muhammad Kuncoro Wibowo yang diperoleh pantausidang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci konstruksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Covid-19 untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2020. Yang pasti tutur Budi, KPK memang sudah menyidik kasus ini sejak Agustus 2025 dengan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Selain itu, sudah ada empat orang yang KPK cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Budi menjelaskan, penetapan dua korporasi sebagai tersangka karena KPK menduga dua korporasi tersebut terlibat dan mendapatkan keuntungan dari penyaluran bansos beras Covid-19 untuk KPM PKH pada Kemensos TA 2020 sehingga terjadi kerugian negara. Perhitungan awal yang penyidik lakukan, nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar.
“Memang tindakan-tindakan yang dilakukan terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengangkutan atau penyaluran bansos beras ini adalah tindakan-tindakan korporasi. Sehingga, penyidik menetapkan dua tersangka dari korporasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa petang (19/8/2025). *** Sabir Laluhu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka3 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login