Connect with us

Justitia

IPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Korupsi di Minahasa

Published

on

IPW menilai pengunduran diri Aipda Vicky Aristo Katiandagho diduga terkait tekanan dalam penanganan perkara korupsi di Minahasa.

Jakarta, pantausidang – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti pengunduran diri Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari institusi Polri yang belakangan menjadi perhatian publik. Lembaga tersebut menilai peristiwa itu perlu menjadi bahan evaluasi bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terutama dalam menjaga integritas penanganan perkara korupsi di internal kepolisian.

IPW menilai langkah mundur seorang anggota yang tengah menangani perkara dugaan korupsi justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi. Aipda Vicky sebelumnya diketahui menangani dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan di Kabupaten Minahasa.

Kasus tersebut terkait program tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,2 miliar. Dalam proyek itu, sekitar 150 ribu tas didistribusikan ke 227 desa dengan harga Rp15.000 per unit. Penyelidikan telah dilakukan sejak Januari 2021 oleh Polres Minahasa.

Perkara itu kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 4 September 2024 di Polda Sulawesi Utara menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dengan unsur memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Namun, IPW mengungkap adanya dugaan tekanan dan intimidasi terhadap Aipda Vicky setelah pergantian pimpinan di Polda Sulawesi Utara. Situasi tersebut, menurut IPW, turut diikuti dengan mutasi terhadap yang bersangkutan sebanyak dua kali dalam satu hari pada 9 Oktober 2024.

Mutasi tersebut dinilai janggal karena dalam rentang beberapa jam, Aipda Vicky dipindahkan dari jabatan Kanit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Minahasa ke posisi lain, hingga akhirnya dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud. IPW juga menyoroti adanya ketidaksesuaian data administrasi dalam surat mutasi tersebut.

Seiring dengan pemindahan itu, IPW menyebut penanganan perkara dugaan korupsi tersebut tidak lagi berjalan. Bahkan, jaksa dilaporkan telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polres Minahasa.

Sekretaris Jenderal IPW, Data Wardhana, menyatakan pihaknya menerima informasi mundurnya Aipda Vicky tidak lepas dari tekanan terkait penanganan perkara yang diduga melibatkan pejabat daerah.

“IPW memperoleh informasi bahwa pengunduran diri Aipda Vicky Aristo Katiandagho diduga berkaitan dengan adanya tekanan dan intimidasi dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah. Tekanan tersebut diduga mengarah pada penghentian proses hukum, padahal perkara sudah berada pada tahap penyidikan,” ujar Data, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis 9 April 2026.

Sementara itu, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kapolri untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik penanganan perkara ini ke Kortastipikor Bareskrim Polri agar dapat diusut secara tuntas hingga ke pengadilan. Jangan sampai perkara ini dihentikan karena akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperburuk citra Polri,” kata Sugeng.

IPW juga meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolda Sulawesi Utara dan Aipda Vicky dalam rapat dengar pendapat umum guna mengklarifikasi polemik tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan transparansi serta mengungkap dugaan intervensi dalam penanganan perkara korupsi di daerah. *** (Red/Jum)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending