Saksi
Jaksa Dalami Investasi Google ke GoTo dalam Sidang Digitalisasi Pendidikan
Saksi dari GoTo mengungkap rangkaian investasi Google sejak 2017 hingga pascamerger Gojek–Tokopedia di hadapan majelis hakim.
Jakarta, Pantausidang — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami rangkaian investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Akap) yang kini menjadi GoTo (Gojek Tokopedia) dalam sidang perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek dengan terdakwa Sri Wahyuningsih.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan Direktur Legal dan Corporate Secretary GoTo, Kusumo Hadiani, sebagai saksi untuk menguraikan struktur saham serta aliran investasi Google sejak 2017.
Menurutnya Goto semula didirikan oleh Nadiem Makarim dengan nama PT Gojek Indonesia dengan saham 99 persen lebih milik Nadiem.
Kusumo menjelaskan, Google pertama kali menanamkan modal pada Desember 2017 dengan nilai sekitar 99 juta dolar Amerika Serikat. Investasi lanjutan dilakukan pada Januari 2019 sebesar 349 juta dolar AS, kemudian Maret 2020 sekitar 59 juta dolar AS, saat Nadiem Anwar Makarim telah menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
“Google pertama kali investasi di PT Akap pada Desember 2017. Setelah itu ada beberapa kali investasi lanjutan hingga setelah merger menjadi GoTo,” ujar Kusumo di persidangan. Selasa Malam 13 Januari 2026.
Setelah merger Gojek dan Tokopedia pada 2021, Google kembali membeli saham PT Akap dan GoTo dengan nilai puluhan juta dolar Amerika Serikat, termasuk menjelang penawaran umum perdana (IPO).
Menurut Kusumo, total investasi Google dari 2017 hingga 2021 mencapai sekitar 786 juta dolar AS, meski kepemilikan sahamnya saat ini berada di bawah lima persen.
JPU juga menyoroti fakta bahwa sebagian investasi Google terjadi saat Nadiem Makarim telah menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Kusumo memastikan Nadiem tetap tercatat sebagai pemegang saham minoritas, namun tidak mengetahui keterlibatannya dalam pengambilan keputusan aksi korporasi.
“Pak Nadiem tetap sebagai pemegang saham setelah menjadi menteri, tetapi saya tidak mengetahui sejauh mana keterlibatan beliau dalam aksi korporasi,” kata Kusumo.
Terkait hubungan bisnis, Kusumo mengakui GoTo menggunakan sejumlah layanan Google seperti Maps dan Cloud.
“Perusahaan melakukan pembayaran atas penggunaan jasa Google. Itu layanan umum yang ditawarkan Google kepada banyak perusahaan,” ujarnya.
JPU menyatakan pendalaman investasi ini dilakukan untuk menelusuri fakta-fakta korporasi yang relevan dengan pembuktian perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
Diketahui, Jaksa menyebut dalam sidang dakwaan Nadiem Anwar Makarim diduga menerima sekitar Rp 809,59 miliar dari aliran dana proyek Chromebook melalui mekanisme yang dipersoalkan, termasuk spesifikasi perangkat dan CDM yang diduga tidak sesuai kebutuhan sekolah.
Selain keuntungan pribadi Nadiem, sejumlah perusahaan teknologi dan pemasok perangkat/layanan turut disebut sebagai pihak yang mengambil bagian dari pengadaan ini sesuai surat dakwaan.
Total kerugian negara yang dituduhkan oleh jaksa dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 2,1 triliun, termasuk kemahalan harga perangkat dan pengadaan layanan CDM yang dinilai tidak perlu.
Perusahaan dan Pihak yang Diuntungkan Beserta Nominalnya
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat 25 pihak yang disebut menerima keuntungan dari program pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Di antara pihak/penerima keuntungan itu termasuk beberapa perusahaan teknologi dan individu.
Individu (Beberapa Contoh)
1. Nadiem Anwar Makarim – Rp 809.596.125.000 (keuntungan pribadi dari proyek ini menurut dakwaan)
2. Mulyatsyah – SGD 120.000 dan USD 150.000 (penerimaan dari pengadaan)
3. Harnowo Susanto – Rp 300.000.000
4. Dhany Hamiddan Khoir – Rp 200.000.000 dan USD 30.000
5. Nia Nurhasanah – Rp 500.000.000
(dan nama–nama lain dengan nominal lebih kecil/diseragamkan sebagaimana di dakwaan)
Perusahaan Teknologi dan Nilai Keuntungan (Estimasi)
1. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
2. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
3. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
4. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
5. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
6. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
7. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
8. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
9. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
10. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
11. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
12. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
(Catatan: daftar ini hanya mencakup sebagian pihak yang disebut dalam dakwaan JPU dan merangkum nama perusahaan serta besaran nominal lever keuntungan yang diungkapkan berdasarkan dakwaan awal. Jumlah total 25 pihak termasuk individu dan korporasi secara lengkap tersedia dalam dokumen dakwaan yang disampaikan jaksa.) *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login