Kasasi
Jaksa Kasasi Atas Bebasnya Dua Terdakwa KM 50 Tol Japek
Jaksa akhirnya mengajukan kasasi atas bebasnya terdakwa perkara dugaan pembunuhan km50 tol Jakarta Cikampek, Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella

Pantausidang, Jakarta – Tim jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya mengajukan kasasi atas bebasnya terdakwa perkara dugaan pembunuhan km50 tol Jakarta Cikampek, Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella, Kamis 24 Maret 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menganggap hakim telah keliru dalam menjatuhkan vonis bagi terdakwa.
“ JPU menganggap putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Maret 2022 terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi,” ujarnya.
Selain itu pihaknya menilai majelis hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan penuntut umum di persidangan.
Hakim tidak cermat sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess),
Ketut menambahkan, majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka6 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login