Kasasi
Buronan Kejari Deliserdang, Paulina Ginting Dibekuk saat di Apartemen Kalibata City
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dikoordinir Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan, SH, MH berhasil mengamankan DPO terpidana Paulina Ginting
Pantausidang, Medan -Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dikoordinir Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan, SH, MH berhasil mengamankan DPO terpidana Paulina Ginting (48 tahun) Minggu 3 April 2022 pukul 12.38 wib di Apartemen Kalibata City tepatnya di warung milik terpidana.
Menurut Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, DPO terpidana Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya dan selama pelarian melakukan kegiatan usaha membuka usaha warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Selama dalam pencarian, keberadaan Paulina Ginting diketahui merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. Dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021. Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya.
-
Nasional3 minggu ago
Perayaan Cap Go Meh di RSSN Sunter Berlangsung Sederhana
-
Rilis3 minggu ago
78 Pegawai KPK Kompak Minta Maaf Usai Terbukti Pungli di Rutan KPK
-
Rilis4 minggu ago
Acer Raih Dua Penghargaan Bergengsi dan Prestisius
-
Rilis2 minggu ago
KPK Geledah Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Soal Kasus TPPU SYL