Kasasi
Soal Vonis Edhy Prabowo Disunat. Ini Alasan MA
Pantausidang, Jakarta– Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro menggelar konferensi pers terkait putusan kasasi perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur atas terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Andi menyampaikan bahwa majelis hakim kasasi menilai, dalam putusan judex facti kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa Edhy Prabowo.
“Ada keadaan yang meringankan terdakwa, namun pengadilan judex facti atau para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama dan para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding sebelumnya tidak mempertimbangkan,” kata Andi kepada wartawan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 10 Maret 2022.
Menurut majelis hakim kasasi, faktor yang meringankan terdakwa adalah kinerja baik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Sebagai seorang menteri, majelis hakim kasasi menilai, Edhy Prabowo telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login