Kasasi
Soal Vonis Edhy Prabowo Disunat. Ini Alasan MA
Pantausidang, Jakarta– Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro menggelar konferensi pers terkait putusan kasasi perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur atas terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Andi menyampaikan bahwa majelis hakim kasasi menilai, dalam putusan judex facti kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa Edhy Prabowo.
“Ada keadaan yang meringankan terdakwa, namun pengadilan judex facti atau para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama dan para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding sebelumnya tidak mempertimbangkan,” kata Andi kepada wartawan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 10 Maret 2022.
Menurut majelis hakim kasasi, faktor yang meringankan terdakwa adalah kinerja baik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Sebagai seorang menteri, majelis hakim kasasi menilai, Edhy Prabowo telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional4 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan4 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS
-
Ragam4 minggu agoIwakum: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Pembungkaman Kesadaran Kritis!


You must be logged in to post a comment Login