Kasasi
Jaksa Kasasi Atas Bebasnya Dua Terdakwa KM 50 Tol Japek
Jaksa akhirnya mengajukan kasasi atas bebasnya terdakwa perkara dugaan pembunuhan km50 tol Jakarta Cikampek, Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella

Diberitakan, Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella, yaitu:
1. Menyatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didalam dakwaan primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut karena pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excees);
3. Menyatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenar dan pemaaf;
4. Melepaskan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum;
5. Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login