Connect with us

Kasasi

Jaksa Kasasi Atas Bebasnya Dua Terdakwa KM 50 Tol Japek

Jaksa akhirnya mengajukan kasasi atas bebasnya terdakwa perkara dugaan pembunuhan km50 tol Jakarta Cikampek, Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella

Published

on

Diberitakan, Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Briptu Fikri Ramadan dan  Ipda Yusmin Ohorella, yaitu:

1. Menyatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didalam dakwaan primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

2. Menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut karena pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excees);

3. Menyatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenar dan pemaaf;

4. Melepaskan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum;

5. Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending