Eksespi
Jaksa Sebut Eksepsi Nadiem Makarim Keluar Jalur Hukum
Jakarta, pantausidang- Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dalam sidang yang beragenda tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keberatan Nadiem maupun tim kuasa hukumnya keluar dari koridor hukum dan sarat upaya menggiring opini publik.
“Ini bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal yang diatur secara limitatif oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” ujar Jaksa Roy Riadi dalam persidangan.
JPU meminta, pihak Nadiem untuk fokus pada norma hukum dalam proses peradilan. Menurutnya, sejumlah dalil dalam eksepsi justru masuk ke dalam substansi pokok perkara, padahal eksepsi hanya menguji aspek formil dakwaan.
“Penasihat hukum dan terdakwa memasukkan materi pokok perkara yang harus diuji dalam pokok perkara,” tutur Roy.
Jaksa juga menilai, eksepsi tersebut menggambarkan proses penegakan hukum seolah tidak adil, berjalan berdasarkan asumsi, hingga penilaian sepihak.
Padahal menurut JPU, KUHAP telah menyediakan banyak ruang pembelaan bagi terdakwa, mulai dari praperadilan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
“Apa yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum kehilangan marwah karena didasarkan pada sifat suudzon terhadap penegak hukum,” tandasnya.
Jaksa mengingatkan, penetapan status tersangka terhadap Nadiem telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dinyatakan sah.
“Hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Soroti Kerugian dan Kepentingan Korban
Lebih jauh, jaksa menyebut keadilan pidana tidak hanya menyangkut hak terdakwa, tetapi juga kepentingan korban.
Dalam kasus ini, korban dinilai adalah anak-anak sekolah, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), yang tidak merasakan manfaat optimal dari pengadaan laptop tersebut.
Menurut JPU, anggaran triliunan rupiah untuk Chromebook tidak sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional, termasuk Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020–2024.
Di akhir tanggapannya, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp809,59 miliar, yang diduga mengalir melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) via PT Gojek Indonesia.
Perbuatan Nadiem dilakukan bersama-sama deggan pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi4 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan3 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login