Connect with us

Saksi

Jaksa Tegaskan Korupsi Chromebook sebagai Kejahatan Kerah Putih yang Rusak Pendidikan

Published

on

Jaksa Penuntut Umum perkara digitalisasi pendidikan Roy Riady (foto sumber Puspenkum)
Jaksa penuntut umum soroti kepemimpinan eksklusif di Kemendikbudristek dalam sidang dugaan korupsi digitalisasi pendidikan

Jakarta, pantausidang — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menegaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak luas terhadap sistem pendidikan nasional.

Penegasan tersebut disampaikan Roy Riadi usai sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi Direktur SMA Purwadi Sutanto, JPU menyoroti pola kepemimpinan di Kemendikbudristek yang dinilai sangat tertutup dan eksklusif dalam pengambilan kebijakan strategis, khususnya terkait program digitalisasi pendidikan dengan nilai anggaran besar.

Menurut JPU, fakta persidangan menunjukkan sejumlah kebijakan penting di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia tersebut diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang memiliki kompetensi dan kewenangan, termasuk pejabat setingkat direktur hingga eselon I.

“Tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan kawan kawan cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekat, bukan pejabat resmi yang memahami sistem dan substansi pendidikan,” ujar Roy Riadi kepada wartawan. (26/1).

JPU mengungkapkan, kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan komunikasi yang serius di internal kementerian. Bahkan, berdasarkan keterangan saksi, pejabat setingkat direktur disebut tidak pernah bertemu langsung maupun menerima evaluasi kinerja dari menteri.

Roy Riadi menilai pengabaian terhadap pejabat struktural dan para pakar pendidikan berdampak sistemik terhadap pengelolaan pendidikan nasional. Ia menyebutkan carut-marut tata kelola tersebut tercermin pada rendahnya kualitas literasi serta tingkat kecerdasan rata-rata anak Indonesia yang saat ini disebut berada di angka 78, tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan Asia Tenggara.

“Atas dasar itu, perbuatan para terdakwa tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan kerah putih yang luar biasa karena dilakukan oleh pemegang kekuasaan dan berdampak langsung pada masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Roy Riadi juga menyampaikan keheranannya atas jalannya tata kelola sebuah kementerian yang justru tidak bertumpu pada kepercayaan terhadap birokrasi internalnya sendiri, padahal sistem pemerintahan dibangun atas asas profesionalisme dan akuntabilitas.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. ***  (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending