Connect with us

Tuntutan

Jaksa Tuntut Mantan Ketua Pengadilan Surabaya Rudi Suparmono 7 Tahun Penjara

Published

on

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta, pantausidang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU meyakini, Rudi Suparmono menerima gratifikasi senilai 43 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp540 juta dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

“Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi telah menerima suap dan telah menerima gratifikasi” ujar Jaksa Imron saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Selain itu, jaksa menyebutkan bahwa Rudi menerima gratifikasi sebesar Rp21.963.626.339,8 atau Rp 21,9 miliar. Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah kediamannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Jaksa menjelaskan, Rudi berperan mengatur komposisi hakim untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Hal itu terjadi saat Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Sebagai imbalannya, Rudi mendapatkan uang sebesar SGD43.000 atau sekitar Rp540 juta dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

Adapun tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo. Ketiganya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka terbukti menerima suap untuk mengurus perkara Ronald Tannur. Heru Hanindyo dijatuhi vonis 10 tahun penjara, sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara.

Adapun terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni Lisa Rachmat; Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur; dan Zarof Ricar, bekas pejabat Mahkamah Agung, saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan Rudi telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi yudikatif.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” imbuh jaksa.

Adapun hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Rudi juga dianggap bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatan yang didakwakan kepadanya. Terdakwa juga memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, Rudi Suparmono dituntut melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana dakwaan kesatu alternatif ketiga dan kumulatif kedua penuntut umum. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending