Tuntutan
JPU Tuntut 4,5 Tahun Penjara Eks Direktur Ritel Jasindo
Jaksa KPK menuntut Sahata Lumbantobing, mantan Direktur Ritel PT Jasindo, dengan hukuman 4,5 tahun terkait dugaan korupsi agen asuransi fiktif
Jaksa Menilai Sahata Rugikan Negara Rp38,2 Miliar
Jakarta, pantausidang — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sahata Lumbantobing, mantan Direktur Ritel PT Jasindo, dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi penunjukan agen asuransi fiktif.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, JPU menilai Sahata terbukti secara sah dan meyakinkan menunjuk PT Mitra Bina Selaras (PT MBS) sebagai agen asuransi Jasindo, meskipun perusahaan tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tindakan terdakwa merupakan bentuk pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara secara nyata,” ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Jumat (11/4).
Modus: Bentuk Perusahaan Agen Asuransi Fiktif
Jaksa membeberkan bahwa Sahata mengajak teman sekolahnya, Toras Sutarduga Panggabean, untuk mendirikan PT MBS dan menjadikannya mitra agen Jasindo sejak Agustus 2016 hingga 2020. PT MBS kemudian menerima pembayaran seolah-olah sebagai komisi agen, padahal kegiatan tersebut tidak melibatkan jasa keagenan secara riil.
Kegiatan ini dilakukan di beberapa kantor cabang Jasindo, antara lain di Cabang S. Parman Jakarta, Pemuda Jakarta, Semarang, dan Makassar.
“Komisi dibayarkan seakan sebagai imbalan jasa penutupan asuransi, padahal tidak ada peran PT MBS dalam proses itu,” kata JPU.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login