Tuntutan
JPU Tuntut 4,5 Tahun Penjara Eks Direktur Ritel Jasindo
Jaksa KPK menuntut Sahata Lumbantobing, mantan Direktur Ritel PT Jasindo, dengan hukuman 4,5 tahun terkait dugaan korupsi agen asuransi fiktif

Jaksa Menilai Sahata Rugikan Negara Rp38,2 Miliar
Jakarta, pantausidang — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sahata Lumbantobing, mantan Direktur Ritel PT Jasindo, dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi penunjukan agen asuransi fiktif.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, JPU menilai Sahata terbukti secara sah dan meyakinkan menunjuk PT Mitra Bina Selaras (PT MBS) sebagai agen asuransi Jasindo, meskipun perusahaan tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tindakan terdakwa merupakan bentuk pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara secara nyata,” ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Jumat (11/4).
Modus: Bentuk Perusahaan Agen Asuransi Fiktif
Jaksa membeberkan bahwa Sahata mengajak teman sekolahnya, Toras Sutarduga Panggabean, untuk mendirikan PT MBS dan menjadikannya mitra agen Jasindo sejak Agustus 2016 hingga 2020. PT MBS kemudian menerima pembayaran seolah-olah sebagai komisi agen, padahal kegiatan tersebut tidak melibatkan jasa keagenan secara riil.
Kegiatan ini dilakukan di beberapa kantor cabang Jasindo, antara lain di Cabang S. Parman Jakarta, Pemuda Jakarta, Semarang, dan Makassar.
“Komisi dibayarkan seakan sebagai imbalan jasa penutupan asuransi, padahal tidak ada peran PT MBS dalam proses itu,” kata JPU.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu ago
Flyover Panorama I Dimulai di Sumbar
-
Ragam3 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi2 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi2 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI