Tuntutan
JPU Tuntut 4,5 Tahun Penjara Eks Direktur Ritel Jasindo
Jaksa KPK menuntut Sahata Lumbantobing, mantan Direktur Ritel PT Jasindo, dengan hukuman 4,5 tahun terkait dugaan korupsi agen asuransi fiktif
Kerugian Negara dan Keuntungan Pihak Tertentu
Jaksa menyebut perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,2 miliar. Selain itu, sejumlah pihak juga diuntungkan secara tidak sah. Berikut daftar penerima keuntungan berdasarkan perhitungan jaksa:
Toras Sutarduga Panggabean: Rp7,6 miliar
Ari Prabowo: Rp23,5 miliar
Mochamad Fauzi Ridwan: Rp1,9 miliar
Yoki Tri Yuni Putra: Rp1,7 miliar
Umam Tauvik: Rp1,4 miliar
PT Bank BNI: Rp1,3 miliar
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Sahata melanggar Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mengatur syarat legalitas agen asuransi.
Toras Sutarduga Juga Dituntut
Dalam persidangan yang sama, JPU juga menuntut Toras Sutarduga Panggabean dengan hukuman 3 tahun 5 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini. Menurut jaksa, Toras berperan sebagai pihak yang ikut merekayasa kegiatan keagenan dan menerima keuntungan dari skema tersebut.
Terdakwa Ajukan Pembelaan Pekan Depan
Atas tuntutan tersebut, baik Sahata maupun Toras menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan. *** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia


You must be logged in to post a comment Login