Tuntutan
Hakim Pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Bui

Jakarta, pantausidang— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Hakim Ketua pembebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, selama 9 tahun penjara denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan kepada terdakwa Erintuah Damanik telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan gratifikasi,” kata JPU saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Jaksa menyebutkan, Erintuah merupakan orang yang layak untuk bertanggung jawab atas perkara tersebut. Sebab, Hakim Surabaya itu terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membebaskan Ronald dari dakwaan kasus pembunuhan.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan Erintuah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi.
“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya lembaga peradilan,” tandasnya.
Sementara hal yang meringankan, Erintuah memiliki tanggungan keluarga, berlaku sopan selama proses persidangan serta telah mengakui menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
“Terdakwa telah beritikad baik dengan mengembalikan uang suap dari Lisa Rachmat sebesar 115 ribu Dolar Singapura,” ujarnya.
Meski demikian, Jaksa menyakini perbuatan Erintuah melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, Erintuah bersama dua hakim lainnya yakni Heru Hanindyo, dan Mangapul telah didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan 308.000 Dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.