Connect with us

OTT

Kadinas PUPR Sumut Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan, kali ini di wilayah Sumatera Utara yang melibatkan Kadina PUPR

Published

on

KPK tangkap tangan sejumlah pejabat dan kontraktor terkait proyek jalan senilai Rp231 miliar di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas dan anak-bapak pemilik perusahaan rekanan.

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan, kali ini di wilayah Sumatera Utara. Operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di dua lokasi berbeda yang sama-sama terafiliasi dengan proyek bernilai besar.

Plh Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Sabtu siang menyampaikan, ada dua titik kasus yang terindikasi korupsi.

Pertama, proyek-proyek pembangunan jalan di bawah naungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, proyek serupa di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional atau PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Nilai keseluruhan proyek  mencapai sedikitnya Rp231,8 miliar, dengan rincian antara lain proyek preservasi dan rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI, serta proyek pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labusel dan Hutaimbaru – Sipiongot.

KPK mengungkap, proses penunjukan rekanan tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya.

Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, memerintahkan bawahannya, Rasuli Efendi Siregar yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk langsung menunjuk M. Akhirun Effendi Siregar dari PT Dalihan Natolu Grup (DNG) sebagai rekanan proyek.

Selanjutnya, mereka menyusun skenario penayangan proyek melalui e-catalog. Diduga kuat, pengaturan proyek ini disertai dengan aliran uang dari kontraktor kepada pejabat. Termasuk dalam kasus ini, Direktur PT Rona Na Mora (RN) yang juga anak dari Akhirun, yakni M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sementara itu, di Satker PJN Wilayah I Sumut, modus serupa juga digunakan. Pejabat pembuat komitmen, Heliyanto, diduga menerima uang senilai Rp120 juta dalam kurun Maret 2024 hingga Juni 2025 untuk mengatur e-catalog sehingga proyek jatuh ke tangan PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan PT Rona Na Mora (RN)

Ott Kadinas PUPR Sumut

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending