OTT
Kadinas PUPR Sumut Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan, kali ini di wilayah Sumatera Utara yang melibatkan Kadina PUPR

“Dari dua konstruksi perkara tersebut, telah diduga bahwa KIR dan RAY sebagai pemberi, TOP, RES, dan HEL sebagai penerima. Dalam OTT ini, KPK mengamankan enam pihak dan uang tunai Rp231 juta yang menjadi bagian dari komitmen fee proyek.” ujar Asep.
Atas perbuatannya, lima orang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1.Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar, PPK Dinas PUPR
3. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I
4. M. Akhirun Effendi Siregar, Dirut PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Mereka kini terjerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan harus masuk ke rumah tahanan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Kasus ini masih dalam pengembangan, karena menyangkut dana APBN. KPK menyebut penelusuran proyek lain guna mengungkap pola korupsi yang lebih luas dalam pengadaan jalan di Sumatera Utara.
Selain mengembangkan secara horisontal KPK juga mengusut keterlibatan pajabat vertikal, bahkan penelusuran keterlibatan oknum anggota DPR RI terkait dana aspirasinya. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.