Tersangka
Kadis PUPR Papua Segera Diadili
penyerahan tersangka Kepala Dinas (Kadinas) PUPR Papua, Gerius One Yoman dan barang bukti kepada JPU KPK, dalam dugaan suap pembangunan infrastruktur di Papua
Jakarta, pantausidang- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(16/10) merampungkan penyerahan tersangka Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY) dan barang bukti kepada Tim Jaksa KPK.
“Dari seluruh isi kelengkapan berkas perkara penyidikan, dalam dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua, Tim Jaksa berpendapat semua unsur pasal terpenuhi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Selanjutnya, penahanan terhadap tersangka GOY dilanjutkan Tim Jaksa KPK untuk 20 hari ke depan hingga 4 November 2023 di Rutan KPK.
“Agenda pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dalam waktu 14 hari kerja,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi3 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo

