Connect with us

Saksi

Kasus Korupsi Petral: Sudirman Said Beri Keterangan Penyidik

Published

on

“Saksi Pemeriksaan Sudirman Said Menyoroti Hambatan Non-Teknis dalam Upaya Penataan Sektor Energi untuk Perbaikan Tata Kelola Migas”

Jakarta, pantausidang — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, hari ini kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, dan berlangsung sekitar tujuh jam. Senen, 19 Januari 2026 .

Usai pemeriksaan, Sudirman mengatakan dirinya diundang untuk memberi keterangan dua kali terkait pengalaman dan pengamatan pada dua posisi yang pernah dijalankan: pertama sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain Pertamina periode 2008–2009, dan kedua sebagai Menteri ESDM periode 2014–2016.

“Saya diundang untuk menjelaskan apa-apa yang saya lakukan, saya alami, dan saya lihat untuk dua tugas yang saya pernah jalankan,” ujarnya kepada wartawan.

Sudirman mengungkapkan dalam kedua periode itu, ia mendapat mandat dari negara untuk menata ulang rantai pasok energi dan memberantas praktik mafia migas di dalamnya.

Namun, menurutnya upaya tersebut selalu menghadapi hambatan non-teknis, termasuk perubahan direksi di Pertamina yang berdampak pada penonaktifan unit khusus yang telah dibentuk untuk reformasi.

“Dua kali pula saya mengalami hambatan karena memang aspek ini berkaitan dengan political will,” ujar Sudirman. Ia menilai faktor kemauan politik sangat memengaruhi keberlanjutan reformasi tata kelola sektor energi.

Dalam konteks itu, Sudirman berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki political will yang kuat untuk menuntaskan persoalan itu bersama aparat penegak hukum.

Saat ditanya soal keterkaitan nama Muhammad Riza Chalid, yang sempat muncul dalam diskusi publik, Sudirman menyatakan tidak memiliki informasi cukup untuk menyimpulkan hal tersebut. Ia menyerahkan semua proses kepada penyidik.

Perlu diketahui, pemeriksaan Sudirman Said ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak Oktober 2025 terhadap dugaan korupsi Petral untuk periode 2008–2015. Penyidik telah memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, namun hingga kini belum ada pengumuman resmi penetapan tersangka baru dalam perkara ini.*** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending