Saksi
Kasus Mesin EDC KPK Panggil Dirut Dana Pensiun BRI
Satu saksi pihak swasta tercatat Direktur Penjualan di BioCatch, Rully Budhiana.
Jakarta, pantausidang — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua orang saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020–2024.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis mengatakan, dua saksi dari pihak Karyawan BUMN dan Karyawan Swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DR (Dicky Rozano) Karyawan BUMN dan RB (Rully Budhiana) Karyawan Swasta,” ujarnya. Kamis 25 September 2025.
Penelusuran redaksi, Dicky Rozano merupakan Direktur Utama Dana Pensiun Bank BRI. Belum ada penjelasan dari KPK apakah yang bersangkutan telah datang memenuhi panggilan atau belum.
Sementara itu Rully Budhiana adalah Direktur Penjualan di BioCatch, yang menyumbangkan keahliannya dalam solusi perangkat lunak intelijen bisnis (BI).
Yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan sejak hadir pada jam 9.35 WIB.
Kronologi & Isi Kasus
Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI (Bank Rakyat Indonesia), periode 2020-2024.
Nilai proyek pengadaan mesin EDC ini sekitar Rp 2,1 triliun.
Dari jumlah itu ada dugaan telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 744,540,374,314.
Modus Korupsi meliputi:
1. Penunjukan vendor vendor swasta tertentu dan pembagian proyek sebelum lelang resmi.
2. Spesifikasi teknis yang dibuat sedemikian rupa agar vendor-pilihan yang bisa memenuhi.
3. Dua skema pengadaan: beli putus dan sewa (Full Managed Services / FMS) untuk EDC.
Nama Tersangka
KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Berikut nama lengkap & jabatan mereka:
1. Catur Budi Harto, Mantan Wakil Direktur Utama BRI .
2. Indra Utoyo, Mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI; kini Dirut Allo Bank.
3. Dedi Sunardi SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI .
4.Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (vendor pengadaan) .
5.Rudy Suprayudi Kartadidjaja Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (vendor pengadaan) .
Para tersangka terjerat pasal-pasal Tipikor: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Status dan Pengembangan
Sebelum penetapan tersangka, KPK telah menggeledah beberapa lokasi termasuk kantor pusat BRI serta rumah/ perusahaan pihak-terkait.
KPK juga melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap 13 orang berinisial, termasuk beberapa yang kini menjadi tersangka. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi4 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan3 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login