Connect with us

OTT

Kasus Suap Pajak PBB, Kepala KPP Madya Jakut Ditahan KPK

Published

on

Penahanan Arso Sadewo tata kelola gas PGN
KPK menetapkan Lima Tersangka Usai OTT 9 Januari 2026 Amankan Uang dan Emas Senilai Rp6,38 Miliar. Praktik sejak 2021

Jakarta, Pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi pada rentang waktu 2021 hingga 2026.

“Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya permintaan dan penerimaan sejumlah uang oleh pegawai pajak terkait proses pemeriksaan kewajiban PBB,” ujar Asep dalam keterangan resminya, Sabtu, 10 Januari 2026.

Kronologi Pemeriksaan Pajak

Asep mengungkapkan, perkara bermula ketika PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban PBB tahun pajak 2023 pada periode September hingga Desember 2025. Atas laporan tersebut, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.

Dalam proses pemeriksaan, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan. Namun, diduga Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar.

“Dari nilai tersebut, diduga Rp8 miliar merupakan fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Asep.

PT WP kemudian menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak terutang sebesar Rp15,7 miliar, atau turun sekitar 80 persen dari nilai awal.

Aliran Dana dan OTT

Untuk memenuhi permintaan fee, PT WP diduga mencairkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak. Dana sebesar Rp4 miliar kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

“Pada Januari 2026, uang tersebut mulai didistribusikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak. Saat proses distribusi itulah tim KPK melakukan penindakan,” jelas Asep.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, termasuk pejabat struktural KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, serta pihak swasta. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto selaku staf PT WP.

Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Atas perbuatannya, para pihak pemberi dan penerima disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku,” ujar Asep.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending