Saksi
Kejagung Kembali Periksa Google Indonesia Soal Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Program Digitalisasi Pendidikan yang dilaksanakan pada periode 2019 hingga 2022. Saksi yang diperiksa berinisial OB, yang merupakan pihak Google for Education, PT Google Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi atas nama tersangka MUL.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Kasus dugaan korupsi pada program Digitalisasi Pendidikan ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak swasta dan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Program tersebut, diketahui bertujuan untuk mendukung transformasi digital di sektor pendidikan melalui penyediaan perangkat dan layanan teknologi pembelajaran. Namun ironisnya, program tersebut diduga diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga saat ini, penyidik JAM-Pidsus terus memeriksa berbagai pihak yang dianggap mengetahui, terlibat, atau berhubungan dengan pelaksanaan program tersebut.
Anang menyebutkan, pemeriksaan maraton ini bertujuan untuk memperkuat bukti yang telah dikantongi.
Ia juga mengemukakan bahwa saksi yang dipanggil berasal dari berbagai pihak yang diduga terkait dengan proyek, sehingga menunjukkan kompleksitas jaringan yang sedang diurai penyidik.
Sebelumnya, penyidik berulang kali memeriksa dari pihak PT Google dalam perkara digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penyidik pernah memeriksa PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia pada Senin (6/10/2025) lalu. Kemudian, MDM selaku Country Marketing Manager Google Indonesia juga diperiksa penyidik sebagai saksi pada Selasa (7/10/2025).
Dalam kasus ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Vonis3 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy3 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien


You must be logged in to post a comment Login