Connect with us

Penyidikan

Kejagung Periksa Direktur PT Bhinneka Mentari, PT Synnex Metrodata dan ECS Indo Jaya Untuk Kasus Digitalisasi Pendidikan

Published

on

Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejagung memeriksa tiga petinggi perusahaan swasta sebagai saksi guna memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.

Mereka adalah inisial HT selaku Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi, RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020, dan HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.

Selain tiga direktur tersebut, Kejagung juga memeriksa SW selaku mantan Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SD.

Kemudian, MLY selaku mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 dan juga menjabat sebagai KPA tahun anggaran tersebut, dan HS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2025).

Kasus ini mencuat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana digital pendidikan yang didanai negara.

Kejagung belum merinci kerugian negara maupun jumlah tersangka. Sumber internal Kejaksaan menyebut, nilai proyek pengadaan yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kerugian negara ditaksir bisa menembus puluhan miliar jika terbukti terjadi penggelembungan anggaran dan penyalahgunaan wewenang. Meski demikian, penyidikan terus berjalan secara intensif.

Program Digitalisasi Pendidikan awalnya diluncurkan sebagai terobosan modernisasi sistem belajar di Indonesia, terutama dalam penyediaan perangkat teknologi seperti Chromebook, laptop, dan jaringan internet ke sekolah-sekolah di seluruh nusantara.

Kejagung menyebutkan, indikasi awal menunjukkan adanya manipulasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, seperti mark-up harga, penunjukan langsung tanpa proses lelang yang transparan, hingga pengadaan fiktif di beberapa daerah.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel, demi menegakkan hukum dan menjaga integritas pengelolaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending