Saksi
Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Terkait Dugaan Korupsi PT Sritex
Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Rayon Utama Makmur berinisial P terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwan Kurniawan Lukminto dan para tersangka lainnya.
“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Sebagai informasi, pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya ini terdiri dari dua klaster. Pertama, dari Bank Jateng, Bang BJB, dan Bank DKI. Total kreditnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1 triliun lebih.
Rinciannya, Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.840, Bank BJB senilai Rp543.980.507.170, dan Bank DKI Rp149.007.085.018.
Kedua, dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp2,5 triliun.
“Selain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.
Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sekitar lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).
Sedangkan untuk mendapatkan angka kerugian negara yang nyata dan pasti, lanjut Nurcahyo, saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dan kemudian menetapkan delapan orang tersangka baru.
Hingga kini, penyidik JAM PIDSUS masih terus mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis4 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy4 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi4 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma


You must be logged in to post a comment Login