Tersangka
Kejagung Tahan Presdir Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah
Tim Penyidik Kejagung Tetapkan IKL sebagai Tersangka atas Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank Daerah, Negara Diduga Rugi Rp 1,09 Triliun.
Jakarta, pantausidang – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengonfirmasi IKL, Eks Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex), kini juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng kepada Sritex dan anak usahanya.
Surat Penetapan Tersangka: berdasarkan TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025, tanggal 13 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025, tanggal 13 Agustus 2025
Peran dan Modus Tersangka IKL
Sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, IKL diduga melakukan:
Penandatanganan surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng (2019) yang tidak sesuai peruntukan.
Penandatanganan akta perjanjian kredit (2020) bersama Bank BJB yang disadarinya peruntukannya tidak sesuai dengan realisasi.
Pengajuan penarikan kredit ke Bank BJB (2020) dengan lampiran invoice dan faktur diduga fiktif.
Kerugian Negara & Proses Penghitungan
Diduga tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar ±Rp 1.088.650.808.028, dan saat ini sedang dihitung secara resmi oleh BPK.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO


You must be logged in to post a comment Login