Tersangka
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral
Jakarta, pantausidang— Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk minyak pada periode 2008 hingga 2015.
Penetapan ini disampaikan oleh Kapuspenkum Anang Supriatna yang menyebut bahwa penyidikan telah dilakukan secara mendalam sejak perkara dinaikkan pada Oktober 2025.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan tujuh tersangka,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Modus: Kebocoran Data hingga Pengkondisian Tender
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi mengungkapkan, kasus ini melibatkan praktik tidak sehat dalam proses pengadaan minyak.
Modus yang terungkap antara lain, kebocoran informasi rahasia internal perusahaan, pengaturan pemenang tender, dan manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Salah satu tersangka, MRC, diduga sebagai aktor utama yang mengendalikan sejumlah perusahaan untuk memenangkan tender melalui perantara INW.
Mereka juga disebut aktif berkomunikasi dengan pejabat di lingkungan Pertamina guna memuluskan praktik tersebut.
Akibat praktik curang ini, proses pengadaan menjadi tidak efisien. Rantai distribusi menjadi lebih panjang, harga pengadaan meningkat, poduk seperti Premium (RON 88), dan Pertalite/ Pertamax terdampak.
Hal ini berujung pada kerugian besar bagi Pertamina, yang saat ini masih dihitung bersama BPKP.
Berikut Daftar 7 Tersangka:
BPG – Manager Niaga Pertamina
AGS – Head of Trading PES (2012–2014)
MLY – Senior Trader Petrol
NRD – Pejabat ISC Pertamina
TFK – Pejabat ISC Pertamina
MRC – Beneficial Owner perusahaan
INW – Direktur perusahaan afiliasi
Sebanyak lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari. Sementara itu, tersangka BPG belum ditahan karena alasan kesehatan sedangkan MRC diketahui masuk DPO dan telah diterbitkan red notice.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat.
Kejagung memastikan, penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. *** AAY/ Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional4 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan4 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS


You must be logged in to post a comment Login