Connect with us

Tersangka

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk minyak pada periode 2008 hingga 2015.

Penetapan ini disampaikan oleh Kapuspenkum Anang Supriatna yang menyebut bahwa penyidikan telah dilakukan secara mendalam sejak perkara dinaikkan pada Oktober 2025.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan tujuh tersangka,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Modus: Kebocoran Data hingga Pengkondisian Tender

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi mengungkapkan, kasus ini melibatkan praktik tidak sehat dalam proses pengadaan minyak.

Modus yang terungkap antara lain, kebocoran informasi rahasia internal perusahaan, pengaturan pemenang tender, dan manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Salah satu tersangka, MRC, diduga sebagai aktor utama yang mengendalikan sejumlah perusahaan untuk memenangkan tender melalui perantara INW.

Mereka juga disebut aktif berkomunikasi dengan pejabat di lingkungan Pertamina guna memuluskan praktik tersebut.

Akibat praktik curang ini, proses pengadaan menjadi tidak efisien. Rantai distribusi menjadi lebih panjang, harga pengadaan meningkat, poduk seperti Premium (RON 88), dan Pertalite/ Pertamax terdampak.

Hal ini berujung pada kerugian besar bagi Pertamina, yang saat ini masih dihitung bersama BPKP.

Berikut Daftar 7 Tersangka:

BPG – Manager Niaga Pertamina

AGS – Head of Trading PES (2012–2014)

MLY – Senior Trader Petrol

NRD – Pejabat ISC Pertamina

TFK – Pejabat ISC Pertamina

MRC – Beneficial Owner perusahaan

INW – Direktur perusahaan afiliasi

Sebanyak lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari. Sementara itu, tersangka BPG belum ditahan karena alasan kesehatan sedangkan MRC diketahui masuk DPO dan telah diterbitkan red notice.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat.

Kejagung memastikan, penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. *** AAY/ Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending