Connect with us

Saksi

Kejaksaan Periksa Analis Bank BNI dan Dirut PT Rayon Utama Makmur, Terkait Kredit Sritex

Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Published

on

Pemeriksaan terhadap saksi dari PT Rayon Utama Makmur dan analis sindikasi BNI dilakukan untuk mendalami peran dalam dugaan korupsi kredit sindikasi ke PT Sritex.

Jakarta, pantausidang – Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan pemeriksaan pada Selasa, 1 Juli 2025, untuk mendalami indikasi penyimpangan dalam proses pemberian kredit sindikasi oleh sejumlah bank pembangunan daerah kepada PT Sritex.

“Dua saksi masing-masing berinisial PRM selaku Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur dan CLT selaku Analis Sindikasi PT Bank BNI pada tahun 2014,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/7/2025).

Pemeriksaan tersebut, lanjut Harli, berkaitan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha lainnya.

“Pemeriksaan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan,” ucapnya.

Penyidikan Masih Terus Berlanjut

Hingga saat ini, penyidik JAM PIDSUS terus mendalami konstruksi perkara serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan dan penggunaan dana kredit tersebut. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau kelalaian yang merugikan keuangan negara.

Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk pihak dari manajemen PT Sritex serta pejabat dari perbankan terkait.

Latar Belakang Kasus Kredit PT Sritex

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) adalah perusahaan tekstil besar berbasis di Sukoharjo, Jateng, didirikan sejak 1966. Pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit, diikuti dengan penutupan pabrik pada 1 Maret 2025 .

Sebelum pailit, perusahaan menanggung utang besar, mencapai Rp29,8 triliun, termasuk utang kepada BNI, Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng .

Kejaksaan Agung mencurigai bahwa kredit sindikasi dari BJB, Bank DKI, BNI, dan Bank Jateng kepada Sritex tanpa analisis yang memadai, bahkan saat kondisi keuangan perusahaan sudah memburuk .

Para Tersangka

Beberapa pihak telah menjadi tersangka, yaitu;

Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Komisaris Utama/Sudirut Sritex (2005–2022)

Zainuddin Mappa (ZM) – Direktur Utama Bank DKI (2020)

Dicky Syahbandinata (DS) – Pimpinan Divisi Komersial & Korporasi Bank BJB (2020)

Total outstanding kredit saat ini mencapai sekitar Rp3,5 triliun, dengan estimasi kerugian negara minimal Rp692,9 miliar yang berasal dari kredit Bank BJB (± Rp543,98 miliar) dan Bank DKI (± Rp149,7 miliar). *** (Red).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending