Tersangka
Kejar Buron Sampai Negeri Singa: KPK Kerahkan Jamdatun Hadapi Paulus Tannos
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin serius memburu buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos.
Terbaru, KPK sampai mengerahkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Prof. Dr. R. Narendra Jatna, sebagai ahli dalam sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
Langkah ini menunjukkan bahwa KPK all out agar Paulus Tannos segera dipulangkan ke Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Jamdatun telah hadir langsung di persidangan untuk menjelaskan kepada hakim Singapura bagaimana proses penegakan hukum terhadap Paulus Tannos jika diekstradisi ke Tanah Air.
“Sebagai ahli, beliau akan menerangkan bagaimana proses penegakan hukum kepada DPO tersangka Paulus Tannos nantinya di Indonesia,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Menurut Budi, sidang ekstradisi ini sudah masuk fase krusial. Saat ini prosesnya disebut sudah berada di tahap ketujuh dari total delapan tahapan.
“Ini sudah hampir akhir tahapannya. Tapi tetap dimungkinkan nanti ada challenge lagi atau pengujian lanjutan,” ujarnya.
Budi menegaskan, alasan memilih Jamdatun berdasarkan pertimbangan yang komprehensif dan sesuai kebutuhan persidangan di Singapura.
“Yang pasti pemilihan ahli adalah sesuai kebutuhan, baik dari perspektif KPK sebagai aparat penegak hukum maupun dalam proses persidangan di sana,” tegasnya.
Meski belum merinci apakah hal ini berkaitan langsung dengan karakter sistem hukum Singapura, KPK memastikan langkah ini diambil demi memperkuat posisi Indonesia dalam sidang ekstradisi.
Di sisi lain, KPK juga menanggapi langkah Paulus Tannos yang masih sempat mengajukan berbagai upaya hukum di dalam negeri meski statusnya buron, salah satunya melalui praperadilan. Budi mengingatkan, agar Tannos fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Dalam uji formil sebelumnya, hakim sudah memutuskan bahwa seluruh aspek formil penyidikan KPK, termasuk penetapan tersangka, sudah sesuai prosedur,” jelasnya.
Masih Ditahan di Changi Prison
Saat ini, Paulus Tannos masih ditahan otoritas Singapura di Changi Prison selama proses sidang ekstradisi berlangsung.
Permohonan ekstradisi sendiri telah diajukan Pemerintah Indonesia sejak 20 Februari 2025, tak lama setelah Tannos ditangkap otoritas Singapura pada 17 Januari 2025.
KPK menyebut, telah melengkapi seluruh dokumen penting, mulai dari formal request, charge sheet, affidavit investigator, affidavit prosecutor, hingga arrest warrant dan berbagai lampiran lainnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Februari 2026, dengan agenda utama mendengarkan keterangan ahli dari pihak Indonesia.
KPK berharap, proses ini bisa berjalan cecepat dan seefektif mungkin, agar Paulus Tannos segera dipulangkan ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perannya dalam skandal korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Saksi4 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis4 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi2 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP


You must be logged in to post a comment Login