Connect with us

Penyidikan

Kepala BPKAD Chusnul Inayah dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan

Gus Muhdlor selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo, memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu, dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dilingkungan pemkab.

Dia membuat aturan dalam bentuk keputusan Bupati, yang mengatur 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023.

Aturan tersebut dijadikan dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Besaran potongan antara 10% hingga 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima, selama 2023 sendiri mencapai Rp 2,7 Miliar. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami