Penyidikan
Kepala BPKAD Chusnul Inayah dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan
Gus Muhdlor selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo, memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu, dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dilingkungan pemkab.
Dia membuat aturan dalam bentuk keputusan Bupati, yang mengatur 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023.
Aturan tersebut dijadikan dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Besaran potongan antara 10% hingga 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima, selama 2023 sendiri mencapai Rp 2,7 Miliar. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Alumni Bonser Dirikan Posko Peduli Korban Kebakaran Manggarai
-
Ragam3 minggu ago
Pada Usia ke-33, RSSN Sunter Konsisten pada Misi Sosial
-
Penyidikan4 minggu ago
Kasus DJKA Jateng, KPK panggil Direktur PT Safran Sudrajat dan ASN Kemenhub
-
Tersangka4 minggu ago
Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Kemayoran, Jakarta Pusat