Saksi
Kesaksian Eks Kabasarnas Alfan Baharudin soal Dana Komando
Eks Kabasarnas Alfan Baharudin membenarkan adanya alokasi dana komando untuk berbagai kebutuhan, insentif bagi pegawai

Sumber Dana Komando
Adapun sumber dana komando berasal dari setoran rekanan basarnas. Salah satunya dari perusahaan penyedia truk angkut Basarnas oleh Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
“Spesifiknya kita perlu truk angkut, empat roda jalan untuk mobilisasi basarnas, Pak.” ujar Eks Kabasarnas Alfan Tanjung soal proyek yang bermasalah hukum tersebut.
Adapun, Jaksa KPK menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan barang tersebut.
Majelis Hakim Tipikor kemudian mempertanyakan transparansi dan mekanisme pembagian dana komando (Dako) di Basarnas. Hakim menekankan pentingnya perencanaan dan pelaporan, yang menurut Alfan tidak selalu detail.
“Tapi memang kami perlu. Tapi ada proses evaluasi enggak untuk memenentukan bahwa ada kebutuhan itu? Atau hanya, ya sudah, diadakan aja.” Tanya hakim.
Diberitakan, Jaksa Penuntut Umum KPK Richard Marpaung, mendakwa mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan Kasubdit perbekalan Anjar Sulitiyono.
Jaksa mendakwa ketiganya secara melawan hukum melakukan korupsi pada proyek pengadaan Truk Angkut Personel 4wd dan Rescue Carrier Vehicle tahun 2014, yang merugikan negara Rp 20 miliar.
Jaksa KPK menduga William Widarta telah memperkaya diri Rp17,94 miliar, sementara Max Ruland Boseke mendapat keuntungan Rp2,5 miliar rupiah.
Menurut Jaksa Akibat perbuatan para terdakwa negara merugi sekitar Rp20 miliar *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Profil3 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga3 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan3 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Saksi4 minggu ago
KPK Garap Direksi PT Mitra Buana Komputindo dan PT Visiland Dharma Sarana untuk Kasus INTI