Saksi
Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Empat Saksi Vendor

Vendor Teknologi Dipanggil Terkait Proyek Kemendikbudristek 2019–2022, Para Direksi dan manajer PT Datindo Entruycom; PT ECS Indo Jaya; PT Zyrexindo Mandiri Buana serta PT Synnex Metrodata Indonesia
Jakarta, pantausidang — Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Pada Kamis, 3 Juli 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dari kalangan pelaku usaha teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Empat saksi tersebut yakni:
1. EAS, Direktur Utama PT Datindo Entruycom;
2. HT, Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya;
3. DH, Manajer Pemasaran PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020;
4. RS, Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
“Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan oleh Kemendikbudristek dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Program tersebut mencakup pengadaan perangkat teknologi seperti laptop, proyektor, konektivitas, serta pelatihan pendukung guna menunjang pembelajaran berbasis digital di sekolah-sekolah.
Namun dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi kuat penyimpangan, baik dalam proses pengadaan barang maupun dalam penunjukan penyedia jasa. Dugaan mark-up harga, persekongkolan tender, serta pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi menjadi sorotan utama penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerugian negara dalam proyek ini berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah. Sejumlah vendor dan pejabat terkait diduga terlibat dalam pengaturan proyek, termasuk melalui kerja sama fiktif maupun pembayaran untuk barang yang belum diterima sepenuhnya.
Vendor Teknologi Diperiksa
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berasal dari perusahaan penyedia perangkat dan layanan digital seperti Datindo, ECS Indo Jaya, Zyrexindo, dan Synnex Metrodata, mengindikasikan bahwa Kejaksaan mulai menelusuri aliran dana serta keterlibatan swasta dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sementara itu, penyidik juga sedang menelusuri jejak dugaan gratifikasi dan suap kepada sejumlah pejabat pengadaan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Kemendikbudristek.
Penyidikan perkara ini masih terus berkembang, dan tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru seiring pemeriksaan saksi tambahan dan pengumpulan alat bukti lainnya. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional24 jam ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali