Connect with us

Saksi

KPK Akan Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji

Published

on

Asosiasi penyelenggara Haji dan Umroh
Asosiasi Haji

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, hari ini, Selasa (16/12/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Yaqut kapasitasnya sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Budi meyakini bahwa Yaqut akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut

“Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yaqut untuk pertama kali dalam tahap penyelidikan pada Kamis (7/8/2025) lalu. Kemudian, Yaqut kembali telah diperiksa, saat kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Senin (1/9/2025) lalu.

KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua orang lainnya yaitu Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dan mantan staf khusus Menag pada era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending