Saksi
KPK Akan Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, hari ini, Selasa (16/12/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Yaqut kapasitasnya sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Budi meyakini bahwa Yaqut akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut
“Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yaqut untuk pertama kali dalam tahap penyelidikan pada Kamis (7/8/2025) lalu. Kemudian, Yaqut kembali telah diperiksa, saat kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Senin (1/9/2025) lalu.
KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua orang lainnya yaitu Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dan mantan staf khusus Menag pada era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Saksi4 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis4 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Penyidikan2 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB


You must be logged in to post a comment Login